Showing posts with label Gerakan Nasional Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). Show all posts
Showing posts with label Gerakan Nasional Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). Show all posts

Badan Standardisasi Nasional (BSN)

Badan Standardisasi Nasional merupakan Lembaga pemerintah non-kementerian Indonesia dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di negara Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional (DSN). Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Badan ini menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang digunakan sebagai standar teknis di Indonesia.

Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.

Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.


sumber :http://id.wikipedia.org

Sekilas Tentang SNI

* Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN.

* Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:

a. Openess (keterbukaan): Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;

b. Transparency (transparansi): Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;

c. Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak): Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;

d. Effectiveness and relevance: Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e. Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan

f. Development dimension (berdimensi pembangunan): Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Sumber Badan Standarisasi Nasional

ORGANISASI GENAP SNI

GENAP SNI memiliki dimensi dan horizon yang sangat luas serta kompleks. BSN menyadari bahwa implementasi GENAP SNI harus mendapat dukungan dan partisipasi serta kemitraan dengan berbagai elemen-elemen lain baik ditingkat internasional maupun nasional agar penerapan standar di Indonesia dapat mencapai hasil yang optimal.

Sebagai intitusi di bidang standarisasi, BSN akan terus memeperluas akses kemitraan dengan organisasi standar internasional seperti : Internasional Organization for Standarization (ISO), International Electro technical Commision (IEC) dan Codex Alimentarius Commision (CAC). Di tingkat regional, kerjasama di jalin dengan The ASEAN Consultative Committee For Standards And Quality (ACCSQ-ASEAN), Standard and Conformance Sub-Committee APEC (SCSC-APEC) dan Pacific Area Standard Congress (PASC-APEC).

Dengan lembaga akreditasi, BSN bekerjasama dengan badan-badan akreditasi dunia, seperti : International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) dan International Accreditation Forum (IAF). Kerjasama dengan berbagai lembaga tingkat dunia maupun regional, mengharuskan BSN untuk memperhatikan kaidah-kaidah yang berlaku secara internasional dalam menyusun dan merumuskan langkah dalam merespon permasalahan dan isu-isu CAFTA.

Di tingkat nasional, GENAP SNI akan melibatkan kemitraan dengan pihak- pihak lain di antaranya : Panitia Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia. Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (Perindustrian, Riset dan teknologi, Perdagangan, Pertanian, ESDM, Kesehatan, Kelautan dan Perikanan, Lingkungan Hidup, Komunikasi dan Informatika, Perhubungan, Pekerjaan Umum, BPOM,BAPETEN). Masyarakat Standarisasi (MASTAN) Indonesia. Kamar Dagang Indonesia (KADIN). Asosiasi Konsumen. Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Selain itu, BSN juga menjalin kemitraan dengan kalangan akademisi dan dunia pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Edukasi Konsumen

GENAP SNI berujung dan bermuara pada edukasi konsumen, yang dilakukan dengan cara antara lain : Sosialisasi pentingnya menggunakan produk yang memenuhi persyaratan SNI kepada konsumen. Meningkatkan kesadaran konsumen dalam memilih produk yang memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan kesehatan dan perlindungan lingkungan hidup. Mendorong konsumen Indonesia untuk cinta produk dalam negeri yang memenuhi standar.

Dalam melakukan edukasi kepada masyarakat, BSN bekerjasama dengan berbagai pihak, di antaranya KADIN yang merupakan organisasi berhimpunya pelaku-pelaku industri di Indonesia.

Penyusunan Regulasi Teknis Dan Pengawasan Pasar

Pemerintah dalam rangka melindungi kepentingan industri maupun konsumen domestik dapat menerapkan regulasi khusus (teknis) sejauh hal itu dijalankan berdasarkan mekanisme yang sesuai dengan kesepakatan WTO. Kecuali mengacu kepada mekanisme yang disepakati WTO, penyusunan regulasi teknis akan didasarkan pada hasil analisa national differences yang didukung oleh penelitian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam langkah ini akan dilakukan hal-hal sebagai berikut: Memfasilitasi penyusunan regulasi teknis dengan mengacu kepada prinsip- prinsip Good Regulatory Practice (GRP) dan menotifikasi rancangan regulasi teknis ke Sekretariat WTO. Memperbaiki sistem dan melaksanakan pengawasan pasar secara konsisten. BSN akan fokus pada pengawasan tanda SNI dengan sasaran peningkatan mutu produk bertanda SNI.

Untuk memfasilitasi pengawasan pasar terhadap 11 produk prioritas diperlukan sistem pengawasan pasar yang efisien dan efektif baik di fase sebelum produk masuk ke pasar maupun pada saat produk berada di pasar. Tingkatan resiko terhadap kesehatan, keselamatan, dan keamanan serta lingkungan menjadi pertimbangan utama dari pengawasan pasar. Semakin tinggi risiko suatu produk, maka pengawasannya harus semakin ketat. Sebaliknya, untuk kategori berisiko rendah cara pengawasan pasarnya bias lebih longgar.

Pihak pabean menjadi mitra utama BSN dalam melakukan pengawasan produk, khususnya impor yang akan masuk ke Indonesia. Mereka berperan sebagai petugas garis terdepan. Membantu peningkatan kompetensi petugas pabean di bidang standarisasi, menjadi salah satu peran BSN agar dapat memperkuat sistem pengawasan produk secara lebih awal sebelum produk dipasarkan dan digunakan oleh konsumen. Pengawasan produk impor sebelum masuk pasar dapat mencegah beredarnya produk di bawah standar yang berisiko terhadap kesehatan, keselamatan, dan keamanan konsumen serta lingkungan.

Mendukung Instansi Teknis Dalam Memberikan Insetif Industri

Industri merupakan pelaku standar (SNI). Untuk menerapkan SNI, dibutuhkan pengetahuan dan keterampilan. Dan ini sangat bergantung pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki oleh industri. Dalam hal ini industri perlu mendapatkan dukungan, karena tidak jarang kalangan SNI menemui kesulitan yang tidak ringan dalam menerapkan SNI di lingkungan mereka. Pemberian insetif difokuskan kepada industri yang mempunyai komitmen untuk meningkatkan daya saing produknya melalui penerapan SNI, khususnya kepada industri di 11 sektor prioritas.

Mengingat bahwa kunci penerapan SNI terletak pada kualitas SDM industri, maka insentif kepada industri diberikan dalam bentuk pelatihan dan konsultasi (capacity building). Cakupan insentif yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing industri penerapan SNI. Secara umum, cakupan Insetif tersebut berupa pelatihan dan atau konsultasi mengenai Bedah SNI hingga proses mendapatkan sertifikat atau lisensi penggunaan tanda SNI. BSN dengan mitra Kementrian Pembina dan stakeholder yang lain akan menentukan pola intensif, khususnya dalam membantu dan mempersiapkan proses sertifikasi kepada industri terkait 11 sektor prioritas.

Mendukung Instansi Teknis Dalam Memberikan Insentif LPK

Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) baik itu Laboratorium Penguji maupun Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), selaku infranstruktur vital bagi penerapan SNI, perlu diberi insetif. Hal ini ditujukan untuk mendorong penguatan dan peningkatan kompetensi maupun ruang lingkup/cakupan dari LPK. Insentif diberikan kepada Laboratorium Penguji dan LSPro yang digunakan untuk mendukung penerapan SNI dari 11 produk prioritas.

Pemberian insentif kepada LPK peningkatan kompetensi SDM dan pengadaan peralatan baru yang belum dimiliki namun sangat dibutuhkan untuk penilaian kesesuaian. Merujuk pada pertimbangan anggaran, pemberian insetif diprioritaskan dalam bentuk pelatihan dan konsultasi (capacity building). Akan tetapi apabila belum tersedia sama sekali Laboratorium Penguji dan LSPro untuk suatu produk prioritas, maka mau tidak mau diperlukan investasi untuk membangun LPK-LPK tersebut.

Pengadaan peralatan baru dilakukan oleh Kementrian/Lembaga Pemerintah Non-kementrian yang terkait. Sementara itu, insetif yang terkait dengan peningkatan kompetensi SDM dilakukan melalui bimbingan dan pelatihan teknis dan manajemen standarisasi oleh BSN dan Mitra terkait.

Pengefektifan Perpers No. 54 Tahun 2010 Dalam Penerapan SNI

CAFTA tidak dapat dihadapi dengan regulasi-regulasi standar yang serampangan atau dengan prinsip menolak barang- barang mitra kerjasama dengan menggunakan strategi pemanfaatan standar. Indonesia terikat dengan kaidah-kaidah yang kalau dilanggar, akan menerima “balasan” dari Negara mitra dagang, yang pada akhirnya akan menimbulkan “perang” standar. Yang dapat dilakukan adalah membidik potensi-potensi industri nasional yang besar untuk menerapkan suatu standar yang diakui sehingga dapat bersaing dengan produk yang berasal dari Negara manapun.

Produk nasional yang telah memberlakukan standar (SNI) akan mendapat stimulus melalui pengefektifan Perpres No. 54 Tahun 2010 yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Di dalam salah satu pasal Perpres No. 54 Tahun 2010 tersebut secara jelas menyebutkan bahwa barang- barang yang dibeli untuk kepentingan pemerintah dengan pembiayaan APBN harus menggunakan barang- barang yang bertanda SNI. Melalui Perpers No. 54 Tahun 2010, pemerintah berupaya keras memberikan prioritas penggunaan produk dalam negeri yang telah memenuhi SNI. Sesungguhnya, anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah cukup besar. Di tahun 2010 ini pengadaan barang/jasa lewat APBN mencapai Rp. 423,9 triliun. Suatu angka yang cukup signifikan.

Perpres No. 54 Tahun 2010 memberi dasar hukum bagi kementerian- kementerian maupun BUMN yang sahamnya secara mayoritas dimiliki oleh pemerintah untuk memprioritaskan penggunaan produk-produk nasional ber-SNI dalam setiap pengadaan barang dan jasa bagi proyek-proyek atu program-program yang dikembangkan. Dengan penerapan peraturan ini, penerapan SNI oleh industri nasional dapat didorong. Produk-produk nasional ber-SNI secara optimal dapat diserap oleh proyek-proyek pemerintah.

Di sini dapat dicegah masuk pasokan barang impor dari manapun untuk proyek- proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, karena proyek-proyek tersebut hanya menggunakan produk nasional yang sudah memenuhi SNI. Penerapan SNI sebagi persyaratan dalam proses pengadaan barang yang dibiayai APBN.

Dengan penerapan Perpers No. 54 Tahun 2010 yang menetapkan prioritas pada produk nasional ber-SNI, Indonesia dapat menjalankan suatu strategi yang dapat menahan lajunya penggunaan produk-produk impor. Sekalipun tidak semua produk di 11 sektor industri prioritas ber- SNI, namun banyak di antaranya telah memiliki SNI. Oleh karena itu, prinsip penerapan Perpers No. 54 Tahun 2010 dapat dilakukan menurut skema.

Analisis Kemampuan Lembaga Penilaian Keseuaian

Sebuah standar tidak akan dapat diterapkan bila tidak terdapat piranti untuk melakukan proses pembuktian atas kesesuaian standar tersebut. Dari proses pembuktian ini, dicapai hasil berupa pernyataan kesesuaian terhadap standar yang telah diterapkan. Akan tetapi, pernyataan kesesuaian terhadap sebuah standar sulit untuk dapat dipercaya oleh pihak lain bila pernyataan tersebut tidak diberikan oleh lembaga yang kompeten dan berwibawa. Dengan demikian, penerapan standar itu mutlak membutuhkan piranti pembuktian penilaian kesesuiaian untuk memberikan bukti- bukti obyektif kesesuaian terhadap persyaratan standar, dan kompetensi lembaga- lembaga penilaian kesesuaian. Baik piranti pembuktian maupun kompetensi lembaga penilaian kesuaian, harus memiliki kinerja yang terpercaya dalam kegiatan peniliaian kesuaian terhadap penerapan suatu standar. Karena itu, keduanya perlu diakreditasi oleh lembaga akreditasi yang diakui.

Dalam rangka penerapan SNI pada 11 sektor industri prioritas, dukungan dari Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terakreditasi merupakan suatu keniscayaan. Sektor industri nasional membutuhkan ketersediaan LPK dalam negeri yang kinerjanya diakui secara internasional untuk melakukan pengujian terhadap standar yang dipersyaratkan oleh pasar baik di tingkat domestik maupun internasional. Dengan demikian, proses pengujian kesesuaian standar tidak perlu dilakukan di luar negeri yang berbiaya tinggi.

Salah satu fokus dari GENAP SNI adalah mendukung upaya penguatan dan peningkatan kinerja LPK, terutama laboratorium penguji dan lembaga sertifikasi produk (LSPro). Untuk itu, BSN melakukan identifikasi terhadap keberadaan laboratorium penguji dan LSPro yang terakreditasi KAN, Ruang lingkup kompetensi dan kapasitas lembaga-lembaga tersebut dalam melakukan penilaian kesesuaian penerapan SNI pada 11 sektor industri prioritas.

: Kemampuan Sektor Industri

Faktor penting yang menjadi bagian dari penerapan standar (SNI) adalah kesanggupan dan kesiapan sektor industri selaku pihak yang bertindak untuk menerapkan standar dalam memproduksi barang. Oleh karenanya, penerapan standar, apalagi yang bersifat mandatory, harus mempertimbangkan kesanggupan sektor industri untuk menerapkan persyaratan yang ditetapkan oleh standar bersangkutan. Perlu dihindari penetapan suatu standar di luar kemampuan industri yang menerapkannya. Karena, standar yang ditetapkan menjadi mubajir, bahkan justru menjadi kontra-produktif bilamana standar tersebut bersifat mandatory. Industri menjadi tidak mampu memenuhi standar yang diwajibkan, sehingga produk- produk yang dihasilkannya tidak diterima di pasar karena tidak memenuhi standar yang diwajibkan.

Berdasarkan hasil kajian, hambatan dan kendala penerapan SNI di Indonesia adalah sebagai berikut : Belum/tidak mengetahui SNI. Spesifikasi teknis standar (SNI) tidak sesuai. Proses sertifikasi yang tidak mudah dan sering secara teknis sulit menerapkannya. Biaya pengujian/sertifikasi yang dinilai mahal dan bersifat menambah biaya produksi. Pasar tidak memerlukan sertifikasi atas produk yang dibuat, cukup hanya dengan menerapkan standar yang ditetapkan sepihak oleh industri. Indonesia menggunakan standar sesuai persyaratan yang ditetapkan pembeli.

Pada langkah ini, dilakukan pemetaan atas kemampuan industri dalam menerapkan SNI. Pemetaan ini akan dijadikan sebagai dasra program insentif industri. Adapun fokus industri adalah untuk UKM. Pemberian insentif kepada industri dilakukan dengan bekerjasama dengan instansi/kementerian Pembina.


Mengkaji Peluang Membuat National Differences

Mengacu dari persetujuan TBT-WTO, peraturan teknis tidak boleh disusun, ditetapkan dan diterapkan untuk maksud agar dapat menimbulkan hambatan yang tidak perlu dalam perdagangan internasional. Peraturan teknis ditetapkan dan diterapkan harus didasarkan pada alasan keamanan nasional, pencegahan praktek yang menyesatkan, perlindungan kesehatan atau keselamatan manusia, kehidupan atau kesehatan hewan atau tanaman, atau lingkungannya.

Oleh karena itu, mengacu pada butir F Annex 3 Code of Good Pratice for Preparation, Adoption and Application of Standard dari perjanjian TBT-WTO, Indonesia dapat memasukkan klausul national differences. Akan tetapi, hal ini harus didasarkan pada alasan tidak efektif atau kurang tepatnya standar internasional tertentu atau bagian yang relevan dari standar internasional dimaksud untuk diterapkan di Indonesia, dikarenakan tingkat perlindungannya tidak memadai atau karena factor iklim, factor geografis atau masalah teknologi mendasar. Dengan demikian, pengembangan SNI tidak serta-merta identik dengan standar internasional. Indonesia dapat mengembangkan SNI dengan memasukkan klausul national differences sepanjang didukung bukti empiris dan dapat dibuktikan secara ilmiah.

Dalam strategi penerapan standarisasi menghadapi CAFTA, sangat penting mengandalkan CAFTA, sangat penting mengandalkan strategi national differences. Pada prinsipnya strategi ini dapat membantu suatu Negara memperkuat saya saing dalam pasar domestik melalui standar yang dibuat, karena standar itu memang membutuhkan keistimewaan akibat faktor geografis (geologis), atau iklim yang mendasar atau masalah teknologi yang mendasar. Penerapan national differences oleh suatu Negara dalam standar yang dibuat sangat dimungkinkan bahkan merupakan keharusan bagi suatu Negara yang akan meningkatkan daya saing. Indonesia mempunyai pengalaman cukup dalam hal national differences ini terkait dengan standar ban, yang mendapat tentangan dari Uni Eropa. National differences ini dipakai untuk regulasi teknis berbasis SNI.

Identifikasi Ketersediaan SNI Pada 20 Sektor Prioritas

Dari 11 sektor industri prioritas yang ada berbagai kementrian sudah menerbitakan sejumlah 35 regulasi teknis (pemberlakuan SNI wajib) mencakup 76 SNI produk dan telah dinotifikasikan ke TBT/WTO. Produk yang telah dinotifikasikan tersebut, meliputi baja, pupuk, semen, tepung terigu, susu infant formula, lampu swa ballast, gula kristal mentah, frekuensi sistem arus bolak balik, safety kipas angin, pemutus sirkuit arus bolak balik, PUIL, tanda keselamatan pemanfaat listrik, saklar, tusuk kontak, ban, kaca pengaman, helm, tabung gas dan kelengkapannya, sepatu pengaman, batere primer, gula rafinasi, melamin perlengkapan kendali lampu, luminer, RCCB, AMDK, kaca lembaran, kakao bubuk dan kabel.

Total keseluruhan SNI yang telah ditetapkan pada 11 sektor prioritas tersebut, berjumlah 1.570 SNI. Dilihat dari persentasenya maka SNI di 11 sektor prioritas hampir mencapai 23% dari 6.779 total SNI yang telah ditetapkan BSN.

Menetapkan 11 Sektor Industri Prioritas

Langkah selanjutnya adalah menetapkan sektor industri prioritas. BSN mengacu pada beberapa kriteria dalam menetapkan 11 sektor industri prioritas bagi GENAP SNI yakni : Masuk ke dalam 20 sektor industri yang paling banyak disebut oleh industri/asosiasi dalam media massa. Memiliki nilai ekspor/impor lebih dari US$ 100 juta. Masuk ke dalam sektor industri yang menjadi concern Hasil Rapat Gabungan Komisi VI DPR RI dengan 5 Menteri Bidang Perekonomian tanggal 20 Januari 2010 yang dianggap terancam eksistensinya setelah FTA seperti industry baja, tekstil, garmen, alas kaki (sepatu), dan UKM-UKM serta komoditi lainnya yang dianggap potensial untuk menjadi komoditi ekspor. Masuk ke dalam 12 sektor prioritas Masyarakat Ekonomi ASEAN, meliputi industri yang menghasilkan produk pertanian, otomotif, elektronik, perikanan, karet, tekstil dan pakaian jadi, kayu, perhubungan udara, e-ASEAN (teknologi komunikasi dan informasi), pelayanan kesehatan, pariwisata dan logistik. Memiliki ketersediaan SNI.

Berdasarkan kriteria- kriteria tersebut di atas ditetapkan 11 sektor industri prioritas, yang meliputi : Baja Hilir, Pertanian, Petrokimia Hulu, Tekstil dan Produk Tekstil, Alumunium, Mesin Perkakas Elektronika dan Kelistrikan, Mainan Anak, Alas Kaki, Makanan Minuman, dan Bahan Baku Plastik dan Produk Plastik


Analisis Ekspor Impor Indonesia China Dan Ketersediaan SNI

GENAP SNI berangkat dari kajian dan analisa atas sektor-sektor industri yang kelompok produknya menjadi komoditi perdagangan ekspor impor Indonesia China. Sektor-sektor industri ini akan terkena pengaruh dari pemberlakuan CAFTA. Seberapa besar tingkat pengaruh yang diderita sangat tergantung pada kesiapan industri masing- masing dalam mempersiapkan diri menghadapi persaingan dengan produk China. Namun, secara umum, kondisi sektor industry nasional dalam posisi kurang menguntungkan.

Dari pendapat dan pandangan asosiasi di berbagai sektor industri sebagaimana mengemuka dalam media massa, setidaknya tercatat 20 sektor industri yang akan terpengaruh oleh pemberlakuan CAFTA, yaitu : Baja Hilir, Pertanian & Industri Hasil Pertanian, Petrokimia Hulu, Tekstil, Benang dan Kain, Alumunium, Holtikultura, Mesin Perkakas Elektronika Kabel, Serat Sintesis, Funitur, Mainan Anak, Sepatu/Alas Kaki, Makanan Minuman, Plastik, Ban,Kosmetik, Alat Kesehatan, Kaca Lembaran dan Kakao Olahan. Data perdagangan ekspor impor Indonesia-China atas komoditi pada ke- 20 sektor industri tersebut mencatat bahwa total ekspor Indonesia ke China mencapai angka sebesar US$ 8,7 milyar, sementara nilai impor China ke Indonesia sebesar US$ 7,5 milyar.

Dari transaksi perdagangan ini, Indonesia memperoleh surplus sebesar US$ 1,2 milyar. Akan tetapi, surplus ini dihasilkan oleh dua sektor industri yang mendominasi ekspor Indonesia, yakni : Petrokimia Hulu dan Pertanian & Industri Hasil Pertanian. Yang juga mengalami surplus adalah sektor Kakao Olahan, sekalipun nilainya tidak signifikan. Kedua sektor ini sangat terkait dengan komoditi yang berasal dari sumber daya alam. Pada ke- 17 sektor industri lainnya, produk- produk China sangat dominan, sehingga Indonesia mengalami deficit perdagangan. Dari sini terlihat bahwa ekspor China ke Indonesia sangat ditopang oleh produk- produk hasil industri, sementara ekspor Indonesia ke China lebih mengandalkan produk- produk sumber daya alam.

Dari sudut ketersediaan SNI yang telah ditetapkan pada ke- 20 sektor industri tersebut, tercatat terdapat 2.058 SNI atau sekitar 30% dari total 6.839 SNI yang telah ditetapkan BSN. SNI terbanyak ada pada sektor Makanan dan Minuman (440 SNI), Mesin dan Perkakas (156 SNI), Tekstil dan Produk Tekstil (266 SNI), Plastik (79 SNI), Elektronika dan Kelistrikan (159 SNI), Benang dan Kain (142 SNI), Alat kesehatan (133 SNI), Holtikultura (113 SNI), Pertanian dan Industri Hasil Pertanian (121 SNI), Petrokimia Hulu (108 SNI), Alumunium (49 SNI), Alas Kaki (47 SNI), Baja Hilir (141 SNI), Furnitur (30 SNI), Kosmetik (30 SNI), Ban (15 SNI), Serat Sintesis (14 SNI), Kakao Olahan (10 SNI), Mainan Anak (4 SNI) dan Kaca Lembaran (1 SNI).

Dari 2.058 SNI yang ditetapkan pada 20 sektor tersebut, memang belum semuanya dapat diterapkan akibat berbagai kendala, utamanya ketersediaan infrastruktur dalam penerapan standar. Ada beberapa SNI yang tidak dapat diterapkan karena entah belum tersedianya laboratorium uji atau tiadanya Lembaga Sertifikasi Produk yang terakreditasi.

SEBELAS LANGKAH GENAP SNI

Pada esensinya. 11 Langkah GENAP SNI merupakan program edukasi publik terhadap penerapan standar (SNI). Sebelas langkah GENAP SNI Menghadapi CAFTA. Berikut ini ke-11 langkah GENAP SNI tersebut.

Langkah 1 : Analisis Ekspor Impor Indonesia China Dan Ketersediaan SNI
Langkah 2 : Menetapkan 11 Sektor Industri Prioritas
Langkah 3 : Identifikasi Ketersediaan SNI Pada 20 Sektor Prioritas
Langkah 4 : Mengkaji Peluang Membuat National Differences
Langkah 5 : Kemampuan Sektor Industri
Langkah 6 : Analisis Kemampuan Lembaga Penilaian Keseuaian
Langkah 7 : Pengefektifan Perpers No. 54 Tahun 2010 Dalam Penerapan SNI
Langkah 8 : Mendukung Instansi Teknis Dalam Memberikan Insentif LPK
Langkah 9 : Mendukung Instansi Teknis Dalam Memberikan Insetif Industri
Langkah 10: Penyusunan Regulasi Teknis Dan Pengawasan Pasar
Langkah 11: Edukasi Konsumen

DASAR PEMIKIRAN GENAP SNI

Dalam rangka mendukung langkah pemerintah mengamankan dan menanggulangi dampak- dampak negative yang bersifat merugikan atau melemahkan kepentingan nasional yang ditimbulkan oleh CAFTA, Badan Standarisasi Nasional (BSN) menyusun 11 Langkah Gerakan Nasional Penerapan SNI (GENAP SNI), sebagai suatu program edukasi publik penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). GENAP SNI pada dasarnya merupakan pemaparan ke dalam praksis pemikiran-pemikiran yang mengemuka dalam Lokakarya Nasional Standarisasi Tahun 2009, yang diselenggarakan oleh BSN di Jakarta pada tanggal 7-8 Oktober 2009 dengan tema “Standarisasi Menyongsong Era Keterbukaan Pasar ASEAN dan Global”.

GENAP SNI juga merupakan penjabaran dari kesimpulan hasil rapat pembahasan di Kantor Menko Perekonomian RI tentang “Strategi Non Tarif dalam Rangka Menghadapi CAFTA”, yang diselenggarakan pada tanggal 18 Januari 2010. Melalui rapat ini, diputuskan bahwa setiap instansi pemerintah diharuskan untuk merumuskan dan menjabarkan rencana aksi nyata dari dalam time-frame yang jelas sebagai bagian dan strategi non-tarif dalam rangka mengurangi dampak negatif pelaksanaan CAFTA.

Pemikiran lain yang menjadi dasar dari GENAP SNI adalah kesimpulan Rapat Kerja Gabungan Komisi VI DPR RI dengan lima Menteri Ekonomi RI, yaitu : Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Negara BUMN dan Menteri Negara Koperasi dan UKM, pada tanggal 21 Januari 20010. Dari rapat tersebut, direkomendasikan agar pemerintah segera melakukan agar pemerintah segera melakukan pembenahan dan penguatan terhadap peran/fungsi dan kinerja kelembagaan, di antaranya Badan Standarisasi Nasional (BSN) , dalam rangka meningkatkan perlindungan pada industri dalam negeri menghadapi perdagangan yang tidak adil/unfair trade. Utamanya, dengan memperkuat dan memperluas penerapan SNI.

Dalam penyusunan 11 Langkah GENAP SNI ini, BSN juga memperhatikan data- data dan analisa dari berbagai sumber, antar alin : Analisa data sekunder tentang perkembangan CAFTA, terutama semester akhir 2009 dan awal 2010. Data tentang SNI di BSN. Renstra BSN 2010- 2014. Data Lembaga Penilaian Kesesuaian di BSN. ASEAN Economic Community (AEC) 2015.

Selain itu, menjadi fokus mendasar BSN adalah melakukan upaya tindak lanjut dengan membentuk suatu gugus tugas CAFTA (Task Force CAFTA/TFCAFTA) yang bertugas memonitor dan melakukan koordinasi dengan semua instansi terkait dalam penerapan SNI di lapangan. Termasuk tugas dari gugus tugas ini adalah melakukan analisis terhadap pandangan asosiasi industri, para ahli dan masyarakat, serta mempertimbangkan permasalahan yang ada sejak diberlakukannya CAFTA.

SEBELAS LANGKAH GENAP (Gerakan Nasional Penerapan) SNI

Dalam satu dekade ini, produk- produk China telah menjangkau dan merambah banyak Negara, termasuk Indonesia. Di tanah air, produk- produk dari “sang naga” ini terus saja meningkat dengan tajam mulai dari barang modal (mesin produk) elektronik, perkakas rumah tangga, makanan/minuman, mainan anak, kain dan garmen, obat- obatan, buah dan sayuran, sepatu/alas kaki, dan masih banyak lainnya. Produk-produk ini dijual dengan tingkat harga lebih murah baik dibandingkan dengan produk impor lain maupun produk local. Tidak hanya itu, produk- produk China ini beredar luas hingga pelosok tanah air. Di era CAFTA ini, produk-produk ini akan terus melaju dengan kecepatan tinggi tanpa hambatan.

Kehadiran produk- produk ini menciptakan kegelisahan banyak kalangan yang merasa khawatir bahwa produk- produk China akan memarginalkan industri domestik seperti elektronik, pakaian, tekstil, tas, sepatu, mainan anak, sandal, sepatu, jamu, makanan, minuman, sayuran/produk pertanian, produk perikanan/peternakan. Yang dinilai akan kian terdesak ke pinggir arena persaingnan adalah para pelaku industri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menghasilkan produk- produk tersebut dengan konsentrasi pasar dalam negeri.

Sebagai contoh, apa yang sudah terjadi pada industri batik yang merupakan produk dan symbol budaya Indonesia. Belakangan ini, China telah membuat dan memproduksi batik made in China, yang banyak ditemui di pasar- pasar tradisional atau pusat perbelanjaan grosir. Batik made in China ini laku keras di pasaran karena harganya terjangkau alias murah dan bentuk serta rupanya sangat mirip dengan batik Indonesia. Hal yang sama juga terjadi pada industri mebel nasional yang bersifat padat karya. Industri yang rata- rata merupakan industri UMKM ini sungguh- sungguh berada di tengah ancaman karena masuknya mebel China yang murah sekaligus unggul dalam desain. Sebagai gambaran, sofa minimalis yang merupakan produk mebel paling laris dipasar domestik. Dengan bentuk dan bahan yang sama, produk sofa impor China rata- rata dijual dengan harga setengah lebih murah dari sofa lokal, yakni dijual Rp. 1,2 juta sementara sofa lokal dijual RP. 2,5juta. Industri batik dan mebel merupakan dua contoh dari banyak sektor industri domestik yang terguncang akibat masuknya produk China ke pasar dalam negeri.

Yang cukup mengkhawatirkan adalah banyak produk impor dari China yang masuk ke Indonesia tidak memiliki standar atau tidak memenuhi SNI, yang dapat berakibat mendatangkan bahaya keamanan dan keselamatan konsumen yang mengkonsumsi atau memakainya. Simak kasus yang terjadi pada tahun 2007. Saat itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mngeluarkan surat peringatan tentang produk China yang mengandung bahan berbahaya. Produk makanan China seperti permen, manisan, dan buah kering, dinyatakan positif mengandung formalin. Beberapa produk kosmetik China beredar juga dinyatakan mengandung bahan berbahaya, antara lain merkuri (Hg) alias Air Raksa yang dilarang penggunaanya oleh Departemen Kesehatan. Atau kasus mainan anak disinyalir mengandung bahan berbahaya dan beracun. Pemerintah berkewajiban dan memiliki tanggung jawab untuk melindungi konsumen dalam negeri dari produk- produk China yang membahayakkan keamanan dan keselamatan masyarakat.

Pemberlakuan CAFTA telah menghadapkan Indonesia pada dua isu utama, yakni: Bagaimana memperkuat dan meningkatkan daya saing produk- produk nasional di pasar ekspor ASEAN sekaligus menahan laju agresivitas produk- produk China masuk ke pasar domestic. Mencegah beredarnya produk- produk China yang membahayakan keamanan dan keselamatan masyarakat yang menggunakan dan mengkonsumsi produk- produk tersebut. Salah satu solusi yang mujarab dalam merespon kedua isu tersebut adalah penerapan SNI.

Namun, realisasi penerapan SNI bukanlah hal yang sedehana, karena mempersyaratkan komitmen dan kesanggupan pelaku industri. Jika hal tersebut gagal dipenuhi, produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan baik di dalam negeri maupun internasional. Selain itu, juga harus tersedia infrastruktur penunjang untuk penerapan SNI seperti lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, dan laboratorium uji yang terakreditasi.

Di samping itu, penerapan SNI juga sering terbentur oleh kendala yang dikarenakan oleh kurangnya kesadaran dan pemahaman pelaku industri mengenai penerapan SNI. Akibatnya, penerapan SNI kurang mendapat perhatian sebagai bagian penting dari proses produksi. Tidak mengherankan, apabila banyak produk yang dihasilkan oleh industri nasional belum mendapatkan tanda SNI. Kecuali itu, kalangan industri juga kurang tanggap dalam memanfaatkan SNI yang tersedia. Dari sekitar 6.839 SNI yang telah diliris oleh BSN, baru sekitar 20% diterapkan dalm bidang industri. Angka ini menunjukan bahwa penerapan SNI oleh pelaku industri terbilang rendah.


MANFAAT PENERAPAN STANDAR

Menurut Dr. Bambang Setiadi, Kepala Badan Standarisasi Nasional, dalam tulisannya berjudul Nasionalisme Di Era Globalisasi Dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), standar membantu menyediakan bahasa dan ukuran sama yang mengurangi waktu pemasaran produk dan keyakinan antar pelaku. Standar juga membantu pengurangan biaya produksi karena optimalisasi desain dan pengembangan produk. Keamanan produk juga dapat didukung oleh standar karena standar membatasi resiko dan menyesuaikan dengan aturan yang ada. Standar juga terbukti mendatangkan manfaat dalam mendorong terbukanya akses ke pasar global. Yang sekarang semakin disadari adalah fungsi standar terkait dengan manajemen resiko. Melalui penerapan standar, resiko dan ketidakpastian menjadi berkurang. Bahkan standar memperbaiki pengaruh lingkungan yaitu melalui proses mengurangi pengaruh negatif lingkungan.

Di bidang perdagangan, perlahan tapi pasti, dan sulit sekali bergerak mundur, terjadilah proses integrasi ekonomi dunia. Dalam proses perdagangan berlangsung proses kontradiksi globalisasi, melemahnya multilateralisme dan kerjasama blok. Di pasar financial, secara kasat mata terlihat globalisasi pasar keuangan internasional yang dibarengi dengan peningkatan kerjasama kebijakan keuangan. Dunia perdagangan juga sarat dengan kerjasama multilateral melalui percepatan jaringan kerjasama global dalam produksi, processing dan pelayanan. Riset meyakinkan bahwa 84% pengguna standar intenasional memenuhi persyaratan negara lain, 62% merasa menggunakan standar memudahkan proses kontrak dan 54% merasa menggunakan standar memudahkan serta mengurangi hambatan.

Di Inggris sejak 1984, standar memberikan kontribusi bagi perekonomian sebesar 2,5 milyar poundsterling di samping berperan meningkatkan produktivitas nasional hingga 13%. Di jerman, penerapan standar terbukti memberikan keuntungan ekonomi yang mencapai 1% dari gross domestic product. Di Kanada dilaporkan standar menyumbang 17% pertumbuhan produktivitas upah buruh dan 9% pertumbuhan ekonomi dari 1981 ke 2004.

Di bidang Industri, penerapan standar telah membuka dimensi dan tantangan-tantangan baru yang berimplikasi positif bagi pelaku industri dalam hal proses inovasi, pengurangan ongkos produksi, keamanan produk, akses pasar global, manajemen mutu, hubungan pelanggan, efesien energi dan tanggung jawab sosial (social responsibility)

Di Indonesia sendiri penerapan standar oleh industri terbukti membawa manfaat yang signifikan. Ini terungakap dari hasil riset penerapan SNI pada 5 produk. Di produk air minum diperoleh keuntungan ekonomi sebesar Rp. 2,78 triliun, minyak goreng Rp. 17,5 triliun, garam beryodium Rp. 399,3 miliar. Kegiatan standarisasi yang menghasilkan berbagai reduksi atau penghematan dapat diukur secara kuantitatif. Books 2.2 Scorecard Penerapan Standar Dalam Value Change Perusahaan dapat dipergunakan sebagai acuan untuk mengukur secara kuantitatif manfaat standar yang diterapkan.

Yang juga akan mendapatkan keuntungan dari diterapkannya standar oleh produsen produk adalah konsumen. Penerapan standar memberi manfaat kepada konsumen dalam hal :
Memperoleh jaminan atas kualitas minimum produk yang dikonsumsi atau dipergunakan
Mendapatkan perlindungan keamanan dan keselamatan atas produk yang dikonsumsi atau dipergunakan Karena standar mendorong tongkat efesiensi produksi, maka konsumen dapat membeli produk-produk dengan tingkat harga yang efesien.

Memberikan pembelajaran kepada konsumen untuk lebih cermat dan cerdas dalam mengkonsumsi atau mempergunakan produk. Standar memuat kualifikasi/spesifikasi produk yang memungkinkan konsumen dapat memiliki produk sesuai dengan kebutuhannya.
Memberikan ruang bagi konsumen untuk menuntut (claim) terkait dengan manfaat suatu produk sesuai janji produsen.

Sementara itu, pemerintah yang berkewajiban memberikan perlindungan kepada warga negaranya juga memperoleh manfaat lewat penerapan standar. Selain keuntungan perbaikan ekonomi nasional, penerapan standar memberi manfaat kepada pemerintah dalam hal :
* Standar memberikan acuan dasar bagi perlindungan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan bagi masyarakat.
* Standar menjadi acuan pembentuk kesetaraan perdagangan, atau menjadi penghambat atas ketidak seimbangan perdagangan global.
Standar memberikan informasi dasar tentang technological know-how yang dikembangkan oleh industri maju, terutama dikaitkan dengan keputusan investasi serta implementasi teknologi.
* Penerapan standar juga memberikan manfaat kepada masyarakat luas dalam menciptakan tingkat kualitas hidup dan perlindungan terhadap lingkungan hidup dalam rangka menciptakan tingkat kehidupan dan kesejahteran lebih baik; Perhatian kepada perlindungan atas fungsi lingkungan hidup telah menjadi bidang penerapan standar yakni : ISO 1400/SNI 19-14000 tentang Sistem Manajemen Lingkungan (SML)
* Alhasil, penerapan standar membawa dampak positif bagi berbagai komponen bangsa. Dalam konteks peningkatan daya saing nasional di era perdaganagn bebas CAFTA, penerapan standar menjadi sangat strategis, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Standar merupakan landasan pertumbuhan
* Standar memberikan akses ke pasar yang lebih baik dan memfasilitasi perdagangan
Memberikan keuntungan bagi industri dalam hal peningkatan mutu, keamanan, kehandalan dan efesiensi produksi
* Meningkatkan daya saing dengan membantu industri untuk menguasai pengetahuan, teknologi, pengertian bersama dan mengurangi resiko
* Standar dapat membentuk cara kerja di berbagai sektor dan menciptakan sinergi yang mempercepat laju pemasaran bagi produk, proses, dan jasa.
* Standar yang memspesifikasi karakteristik kinerja standar akan dapat memicu inovasi dan merupakan konsep perencanaan hingga pasar

Dilatarbelakangi dengan berbagai pemikiran dan pandangan yang sudah dikemukakan di atas, BSN mencanangkan suatu action plan dalam bentuk 11 langkah Gerakan Nasional penerapan SNI (Genap SNI) untuk menghadapi dampak implementasi CAFTA terhadap daya saing industri domestik. Penerapan standar diyakini merupakan “senjata ampuh” (untuk menyerang dan menerobos pasar luar negeri) sekaligus “perisai” (untuk menangkal serangan produk asing masuk ke dalam pasar domestic) dalam menghadapi persaingan usaha di era CAFTA, di mana harus berhadapan dengan kekuatan ekonomi raksasa dunia: China!

Pengawasan Regulasi Teknis

Perkembangan sistem perdagangan internasional, yang diikuti dengan kecenderungan meningkatnya volume dan nilai transaksi, mempengaruhi interaksi antara pelaku ekonomi. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sebagai suatu instuisi pemerintah, memainkan berbagai fungsi diantaranya trade facilitator, industrial assistance, revenue collector dan community protector.

Sebagai community protector, DJBC harus dapat melakukan pengawasan atas lalu lintas produk sehingga dapat mencegah masuknya produk yang memenuhi standar yang ditetapkan. DJBC sesuai dengan bidang tugasnya yang tertuang dalam No. 10 Tahun 1995, mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam melakukan pengawasan atas impor produk wajib SNI yang telah ditetapkan instansi teknis.

Pengawasan terhadap impor produk wajib SNI didasarkan oleh beberapa dasar hukum penerapan SNI antara lain undang-undang NO. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Peraturan Pemerintah NO. 58 tahun 2001, Peraturan Pemerintah Tahun 102 Tahun 2000 dan Keputusan Memperindag No. 753/MPP/KEP/9/2004 jo Kep. Bersama Menteri Perindustrian No.12/MIND/PER/3/2006 dan Menteri Perdagangan No.07/M-DAG/Per/III/2006 tentang penerapan SNI Ban.

DEKLARASI GENAP SNI

Sejauh ini berbagai aktivitasi terkait dengan GENAP SNI telah dilakukan di antaranya: Mengkaji perdagangan Indonesia-China, identifikasi kemampuan industri dan LPK terkait dengan penerapan SNI, dan berbagai hal yang dirasakan penting sebagai persiapan dalam implementasi GENAP SNI. Direncanakan seluruh kesiapan GENAP SNI akan dideklarasikan kepada msyarakat pada tanggal 9 November 2010 bersamaan dengan Bulan Mutu Nasional, yang merupakan agenda tahunan BSN setiap tahun.