Pengefektifan Perpers No. 54 Tahun 2010 Dalam Penerapan SNI

CAFTA tidak dapat dihadapi dengan regulasi-regulasi standar yang serampangan atau dengan prinsip menolak barang- barang mitra kerjasama dengan menggunakan strategi pemanfaatan standar. Indonesia terikat dengan kaidah-kaidah yang kalau dilanggar, akan menerima “balasan” dari Negara mitra dagang, yang pada akhirnya akan menimbulkan “perang” standar. Yang dapat dilakukan adalah membidik potensi-potensi industri nasional yang besar untuk menerapkan suatu standar yang diakui sehingga dapat bersaing dengan produk yang berasal dari Negara manapun.

Produk nasional yang telah memberlakukan standar (SNI) akan mendapat stimulus melalui pengefektifan Perpres No. 54 Tahun 2010 yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Di dalam salah satu pasal Perpres No. 54 Tahun 2010 tersebut secara jelas menyebutkan bahwa barang- barang yang dibeli untuk kepentingan pemerintah dengan pembiayaan APBN harus menggunakan barang- barang yang bertanda SNI. Melalui Perpers No. 54 Tahun 2010, pemerintah berupaya keras memberikan prioritas penggunaan produk dalam negeri yang telah memenuhi SNI. Sesungguhnya, anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah cukup besar. Di tahun 2010 ini pengadaan barang/jasa lewat APBN mencapai Rp. 423,9 triliun. Suatu angka yang cukup signifikan.

Perpres No. 54 Tahun 2010 memberi dasar hukum bagi kementerian- kementerian maupun BUMN yang sahamnya secara mayoritas dimiliki oleh pemerintah untuk memprioritaskan penggunaan produk-produk nasional ber-SNI dalam setiap pengadaan barang dan jasa bagi proyek-proyek atu program-program yang dikembangkan. Dengan penerapan peraturan ini, penerapan SNI oleh industri nasional dapat didorong. Produk-produk nasional ber-SNI secara optimal dapat diserap oleh proyek-proyek pemerintah.

Di sini dapat dicegah masuk pasokan barang impor dari manapun untuk proyek- proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, karena proyek-proyek tersebut hanya menggunakan produk nasional yang sudah memenuhi SNI. Penerapan SNI sebagi persyaratan dalam proses pengadaan barang yang dibiayai APBN.

Dengan penerapan Perpers No. 54 Tahun 2010 yang menetapkan prioritas pada produk nasional ber-SNI, Indonesia dapat menjalankan suatu strategi yang dapat menahan lajunya penggunaan produk-produk impor. Sekalipun tidak semua produk di 11 sektor industri prioritas ber- SNI, namun banyak di antaranya telah memiliki SNI. Oleh karena itu, prinsip penerapan Perpers No. 54 Tahun 2010 dapat dilakukan menurut skema.