Menetapkan 11 Sektor Industri Prioritas

Langkah selanjutnya adalah menetapkan sektor industri prioritas. BSN mengacu pada beberapa kriteria dalam menetapkan 11 sektor industri prioritas bagi GENAP SNI yakni : Masuk ke dalam 20 sektor industri yang paling banyak disebut oleh industri/asosiasi dalam media massa. Memiliki nilai ekspor/impor lebih dari US$ 100 juta. Masuk ke dalam sektor industri yang menjadi concern Hasil Rapat Gabungan Komisi VI DPR RI dengan 5 Menteri Bidang Perekonomian tanggal 20 Januari 2010 yang dianggap terancam eksistensinya setelah FTA seperti industry baja, tekstil, garmen, alas kaki (sepatu), dan UKM-UKM serta komoditi lainnya yang dianggap potensial untuk menjadi komoditi ekspor. Masuk ke dalam 12 sektor prioritas Masyarakat Ekonomi ASEAN, meliputi industri yang menghasilkan produk pertanian, otomotif, elektronik, perikanan, karet, tekstil dan pakaian jadi, kayu, perhubungan udara, e-ASEAN (teknologi komunikasi dan informasi), pelayanan kesehatan, pariwisata dan logistik. Memiliki ketersediaan SNI.

Berdasarkan kriteria- kriteria tersebut di atas ditetapkan 11 sektor industri prioritas, yang meliputi : Baja Hilir, Pertanian, Petrokimia Hulu, Tekstil dan Produk Tekstil, Alumunium, Mesin Perkakas Elektronika dan Kelistrikan, Mainan Anak, Alas Kaki, Makanan Minuman, dan Bahan Baku Plastik dan Produk Plastik