Identifikasi Ketersediaan SNI Pada 20 Sektor Prioritas

Dari 11 sektor industri prioritas yang ada berbagai kementrian sudah menerbitakan sejumlah 35 regulasi teknis (pemberlakuan SNI wajib) mencakup 76 SNI produk dan telah dinotifikasikan ke TBT/WTO. Produk yang telah dinotifikasikan tersebut, meliputi baja, pupuk, semen, tepung terigu, susu infant formula, lampu swa ballast, gula kristal mentah, frekuensi sistem arus bolak balik, safety kipas angin, pemutus sirkuit arus bolak balik, PUIL, tanda keselamatan pemanfaat listrik, saklar, tusuk kontak, ban, kaca pengaman, helm, tabung gas dan kelengkapannya, sepatu pengaman, batere primer, gula rafinasi, melamin perlengkapan kendali lampu, luminer, RCCB, AMDK, kaca lembaran, kakao bubuk dan kabel.

Total keseluruhan SNI yang telah ditetapkan pada 11 sektor prioritas tersebut, berjumlah 1.570 SNI. Dilihat dari persentasenya maka SNI di 11 sektor prioritas hampir mencapai 23% dari 6.779 total SNI yang telah ditetapkan BSN.