DASAR PEMIKIRAN GENAP SNI

Dalam rangka mendukung langkah pemerintah mengamankan dan menanggulangi dampak- dampak negative yang bersifat merugikan atau melemahkan kepentingan nasional yang ditimbulkan oleh CAFTA, Badan Standarisasi Nasional (BSN) menyusun 11 Langkah Gerakan Nasional Penerapan SNI (GENAP SNI), sebagai suatu program edukasi publik penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). GENAP SNI pada dasarnya merupakan pemaparan ke dalam praksis pemikiran-pemikiran yang mengemuka dalam Lokakarya Nasional Standarisasi Tahun 2009, yang diselenggarakan oleh BSN di Jakarta pada tanggal 7-8 Oktober 2009 dengan tema “Standarisasi Menyongsong Era Keterbukaan Pasar ASEAN dan Global”.

GENAP SNI juga merupakan penjabaran dari kesimpulan hasil rapat pembahasan di Kantor Menko Perekonomian RI tentang “Strategi Non Tarif dalam Rangka Menghadapi CAFTA”, yang diselenggarakan pada tanggal 18 Januari 2010. Melalui rapat ini, diputuskan bahwa setiap instansi pemerintah diharuskan untuk merumuskan dan menjabarkan rencana aksi nyata dari dalam time-frame yang jelas sebagai bagian dan strategi non-tarif dalam rangka mengurangi dampak negatif pelaksanaan CAFTA.

Pemikiran lain yang menjadi dasar dari GENAP SNI adalah kesimpulan Rapat Kerja Gabungan Komisi VI DPR RI dengan lima Menteri Ekonomi RI, yaitu : Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Negara BUMN dan Menteri Negara Koperasi dan UKM, pada tanggal 21 Januari 20010. Dari rapat tersebut, direkomendasikan agar pemerintah segera melakukan agar pemerintah segera melakukan pembenahan dan penguatan terhadap peran/fungsi dan kinerja kelembagaan, di antaranya Badan Standarisasi Nasional (BSN) , dalam rangka meningkatkan perlindungan pada industri dalam negeri menghadapi perdagangan yang tidak adil/unfair trade. Utamanya, dengan memperkuat dan memperluas penerapan SNI.

Dalam penyusunan 11 Langkah GENAP SNI ini, BSN juga memperhatikan data- data dan analisa dari berbagai sumber, antar alin : Analisa data sekunder tentang perkembangan CAFTA, terutama semester akhir 2009 dan awal 2010. Data tentang SNI di BSN. Renstra BSN 2010- 2014. Data Lembaga Penilaian Kesesuaian di BSN. ASEAN Economic Community (AEC) 2015.

Selain itu, menjadi fokus mendasar BSN adalah melakukan upaya tindak lanjut dengan membentuk suatu gugus tugas CAFTA (Task Force CAFTA/TFCAFTA) yang bertugas memonitor dan melakukan koordinasi dengan semua instansi terkait dalam penerapan SNI di lapangan. Termasuk tugas dari gugus tugas ini adalah melakukan analisis terhadap pandangan asosiasi industri, para ahli dan masyarakat, serta mempertimbangkan permasalahan yang ada sejak diberlakukannya CAFTA.