Penyusunan Regulasi Teknis Dan Pengawasan Pasar

Pemerintah dalam rangka melindungi kepentingan industri maupun konsumen domestik dapat menerapkan regulasi khusus (teknis) sejauh hal itu dijalankan berdasarkan mekanisme yang sesuai dengan kesepakatan WTO. Kecuali mengacu kepada mekanisme yang disepakati WTO, penyusunan regulasi teknis akan didasarkan pada hasil analisa national differences yang didukung oleh penelitian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam langkah ini akan dilakukan hal-hal sebagai berikut: Memfasilitasi penyusunan regulasi teknis dengan mengacu kepada prinsip- prinsip Good Regulatory Practice (GRP) dan menotifikasi rancangan regulasi teknis ke Sekretariat WTO. Memperbaiki sistem dan melaksanakan pengawasan pasar secara konsisten. BSN akan fokus pada pengawasan tanda SNI dengan sasaran peningkatan mutu produk bertanda SNI.

Untuk memfasilitasi pengawasan pasar terhadap 11 produk prioritas diperlukan sistem pengawasan pasar yang efisien dan efektif baik di fase sebelum produk masuk ke pasar maupun pada saat produk berada di pasar. Tingkatan resiko terhadap kesehatan, keselamatan, dan keamanan serta lingkungan menjadi pertimbangan utama dari pengawasan pasar. Semakin tinggi risiko suatu produk, maka pengawasannya harus semakin ketat. Sebaliknya, untuk kategori berisiko rendah cara pengawasan pasarnya bias lebih longgar.

Pihak pabean menjadi mitra utama BSN dalam melakukan pengawasan produk, khususnya impor yang akan masuk ke Indonesia. Mereka berperan sebagai petugas garis terdepan. Membantu peningkatan kompetensi petugas pabean di bidang standarisasi, menjadi salah satu peran BSN agar dapat memperkuat sistem pengawasan produk secara lebih awal sebelum produk dipasarkan dan digunakan oleh konsumen. Pengawasan produk impor sebelum masuk pasar dapat mencegah beredarnya produk di bawah standar yang berisiko terhadap kesehatan, keselamatan, dan keamanan konsumen serta lingkungan.