Penunjukkan Atau Registrasi LPK

Penunjukkan atau registrasi oleh regulator harus bersifat terbuka, dalam arti seluruh lembaga penilaian kesesuaian yang telah diakreditasi untuk parameter-parameter yang ditetapkan dalam SNI yang diacu oleh regulasi teknis memiliki hak yang sama untuk ditunjuk atau diregistrasi memenuhi persyaratan administratif tertentu. Untuk menghindari duplikasi penilaian terhadap lembaga penilaian kesesuaian tersebut, status akreditasi yang diberikan oleh KAN harus ditetapkan sebagai persyaratan kompetensi untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai lingkup hidup akreditasinya sehingga tidak memerlukan penilaian kompetensi tambahan oleh regulator yang berwenang.

Dalam hal untuk mencegah dipasarkannya produk impor yang membahayakan keamanan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau perkembangan ekonomis secara nasional, regulasi teknis dapat mensyaratkan importer produk dengan hasil-hasil penilaian kesesuaian lembaga penilaian kesesuaian (LPK) di Negara asak produk yang telah oleh partner Mutual Recognition Arrangements Komite Akreditasi Nasional (MRA-KAN) atau oleh lembaga penilaian kesesuaian yang diakui secara internasioanal dalam sistem saling pengakuan lainnya untuk persyaratan teknis yang setara dengan persyaratan teknis dalam SNI yang diacu oleh regulasi teknis. Contoh International Electrotechnical Commision for Elektical Equipment Council Board (IECEE-CB) Shame untuk produk elektroteknik.

Pendekatan ini dapat diambil oleh regulator bila belum tersedia LPK di dalam negeri untuk lingkup yang relevan dengan regulasi teknis yang dimaksud, dan semua atau sebagian besar obyek regulasi teknis tersebut adalah produk impor. Dengan pendekatan ini perlindungan maksimum terhadap keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pertimbangan ekonomis secara nasional sesuai dengan maksud penetapan regulasi teknis tersebut tetap dapat dicapai meskipun belum terdapat infrastuktur nasional untuk keperluan tersebut.

Namun demikian bila semua atau sebagian besar obyek regulasi teknis tersebut adalah produk lokal (domestic), sebelum penetapan regulasi teknis regulator harus memastikan ketersediaan LPK di dalam negeri yang kompeten (dan telah terakreditasi) yang memiliki lingkup hidup sesuai persyaratan regulasi teknis sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan produsen dan produk nasional.

Terkait dengan penunjukkan atau registrasi lembaga penilaian kesesuaian oleh regulator, beberapa pertimbangan berikut perlu mendapat perhatian:

1. Penerapan rugulasi teknis dapat berimplikasi pemberian izin atau larangan untuk memasarkan produk tertentu atau proses tertentu yang merupakan tanggung jawab pemerintah demi keselamtan, keamanan, kesehatan masyarakat, atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atas pertimbangan ekonomi secra nasional.

2. Penerapan regulasi teknis memerlukan Lembaga Penilaian Kesesuaian yang memiliki kemampuan melakukan penilaian kesesuaian terhadap seluruh parameter atau spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam SNI yang diacu dalam regulasi teknis.

3. Akreditasi dapat diberikan untuk sebagian atau seluruh parameter standar oleh karena itu regulator perlu melakukan evaluasi terhadap lingkup akreditasi yang telah diberikan kepada lembaga penilaian kesesuaian tersebut .

4. Status akreditasi lembaga penilaian kesesuaian berlaku selama periode dan untuk kondisi tertentu, sehingga regulator berkewajiban memastikan bahwa pada saat ditunjuk atau diregistrasi status akreditasinya untuk keseluruhan parameter SNI yang diacu oleh regulasi teknis berlaku sesuai peryaratan KAN.

5. Penerapan regualsi teknis dapat berimplikasi pemberian sanksi kepada semua pihak yang melanggar. Regulator memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan.