FPI Tuding Teras Narang Dalang Penolakan

Pusat Informasi -- FPI Tuding Teras Narang Dalang Penolakan

Peristiwa penolakan rombongan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ke Kalimantan Tengah dianggap percobaan pembunuhan. FPI menduga ada dalang pada peristiwa penghadangan, pengepungan, perusakan dan pembakaran di Palangka Raya dan Kuala Kapuas.

’’Aksi rasis dan fasis ulah oknum serta anarkis di Palangka Raya dan Kuala Kapuas hari Sabtu, 11 Februari 2012, merupakan upaya pembunuhan terhadap pimpinan FPI pusat,’’ ucap Juru Bicara FPI Munarman di gedung DPD RI, Jakarta, kemarin, (17/2).

Munarman menduga, pelaku upaya percobaan pembunuhan merupakan gerombolan preman anarkis binaan gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang. Dibantu operator lapangan Yansen Binti, Lukas Tingkes dan Sabran, yang mengatasnamakan Suku Dayak.

Sebenarnya, lanjut Munarman, DPP FPI selama ini memiliki hubungan sangat baik dengan berbagai Suku Dayak se-Kalimantan. Saat ini DPP FPI melakukan advokasi dan litigasi membantun masyarakat Dayak Seruyan dalam konflik agraria. ’’DPP FPI siap membela seluruh masyarakat Dayak yang terzalimi di seluruh Kalimantan,’’ tandasnya.

DPP FPI, kata Munarman, akan memproses hukum Teras Nanang, Yansen Binti, Lukas Tingkes dan Sabran, dengan dugaan melanggar KUHP. ’’Terhadap perbuatan tidak menyenangkan pasal 335, upaya perampasan kemerdekaan pasal 333, dan perusakan secara bersama-sama pasal 170, serta percobaan pembunuhan berencana pasal 340,’’ ujar dia.

Sosiolog UI Tamrin Amal Tomagola mengatakan, kekerasan di sejumlah daerah merupakan akibat kemiskinan yang tidak kunjung usai. ’’Ini semua karena kemiskinan, bukan berhubungan dengan SARA yang selama ini dibicarakan. Sebenarnya, ini perbuatan oknum tidak bertanggung jawab di pemerintah daerah maupun pusat bersangkutan kekuasaan atau politik,’’ kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite III Muh. Syibil Sahabuddin beranggapan, FPI korban akibat dari keterlambatan pemerintah dalam penegakan hukum. Mereka hanyalah sekelompok orang yang frustrasi terhadap penegakan hukum lalu mencoba untuk menegakkan kebenaran dengan cara mereka. ’’Jika saya presiden, saya malu dengan FPI karena mereka sampai turun tangan pada kasus korupsi di Palangka Raya. Seharusnya itu menjadi urusan negara,’’ beber anggota DPD RI provinsi Sulawesi Barat ini.

Sementara itu, Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri Tanribali Lamo menjelaskan, setiap warga negara harus patuh pada perundang-undangan. Jika harus dibubarkan ormas, semua melalui jalur hukum. ’’Soal pembubaran, jelas diatur UU No 8/1985 atau pun perbaikannya. Dalam UU baru nanti, akan lebih dipersingkat prosesnya. Jadi ada teguran satu, dua, tiga. Ada pembekuan sementara, pembekuan dan pembubaran, tahapannya tidak panjang,’’ ucap dia.

[source article]