Importir


Importir adalah Perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan impor.

Importir Umum
adalah Badan Usaha Pemilik Angka Pengenal Importir Umum untuk mengimpor barang-barang bukan limbah yang tidak diatur tata niaga impornya;

Importir Produsen adalah Badan Usaha yang disetujui untuk mengimpor sendiri barang bukan limbah yang diperlukan semata – mata untuk proses industri;

Importir Produsen Limbah B3 adalah Badan Usaha yang diakui oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan disetujui untuk mengimpor sendiri Limbah B3 yang diperlukan semata - mata untuk proses produksi.

Importir Produsen Non Limbah B3 adalah Badan Usaha yang diakui oleh Direktorat Perdagangan Luar Negeri dan disetujui untuk mengimpor sendiri Limbah Non B3 yang diperlukan semata - mata untuk proses produksi.

Importir Terdaftar Pemilik Angka Pengenal Importir Umum adalah Badan Usaha yang mendapat tugas khusus untuk mengimpor barang - barang tertentu yang diarahkan.